
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI menggelar kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Berani Bicara, Tetap Beretika di Ruang Digital”, Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, ini menjadi wadah edukasi bagi masyarakat untuk memperkuat pemahaman mengenai kebebasan berekspresi, etika komunikasi, literasi digital, serta tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.
Kegiatan tersebut menghadirkan Andina Thresia Narang, B.Comm., Anggota Komisi I DPR RI, sebagai narasumber dari unsur legislatif. Turut hadir Alfreno Kautsar Ramadhan, Staf Khusus Bidang Kepemudaan dan Startup, serta Fita Syafitri, Pegiat Literasi. Acara dipandu oleh Dinda Nur Aprianty sebagai MC dan Fitrotul sebagai moderator, serta diawali dengan doa yang disampaikan Izzul Islam. Kegiatan juga dimeriahkan oleh penampilan SC Band.
Dalam paparannya, Andina Thresia Narang menekankan bahwa keberanian menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan etika dan tanggung jawab. Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah ruang digital menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
Ruang tersebut tidak lagi sekadar digunakan untuk mencari informasi dan berkomunikasi, tetapi juga menjadi sarana menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, membangun jejaring, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan demokrasi.
Andina menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak seharusnya dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Setiap orang memang memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan di ruang digital, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati hak dan martabat orang lain. Menurutnya, menyampaikan pendapat secara tegas tidak harus dilakukan dengan bahasa kasar, merendahkan, menghina, maupun menyerang pribadi. Ruang digital justru perlu diarahkan menjadi tempat bertukar gagasan dan membangun dialog yang sehat.
Pesan tersebut menjadi inti dari tema “Berani Bicara, Tetap Beretika di Ruang Digital”. Andina mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan kritik maupun aspirasi, tetapi memastikan bahwa kritik disampaikan secara konstruktif dan berbasis fakta.
Kritik seharusnya diarahkan untuk mendorong perbaikan, bukan untuk menjatuhkan atau menyerang seseorang. Dengan demikian, sikap kritis dan kesantunan bukanlah dua pilihan yang harus dipertentangkan, melainkan dapat berjalan secara bersamaan.
Lebih lanjut, Andina mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya kesadaran terhadap jejak digital. Setiap tulisan, unggahan, komentar, maupun informasi yang dibagikan di media sosial berpotensi dibaca dan diteruskan oleh banyak orang. Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri berpikir sebelum mengunggah maupun membagikan sesuatu. Informasi yang akan disampaikan perlu dipertimbangkan dari sisi kebenaran, manfaat, serta kemungkinan dampaknya terhadap orang lain.
Dalam menghadapi derasnya arus informasi, Andina juga menilai bahwa literasi digital menjadi kemampuan penting bagi masyarakat. Literasi digital tidak cukup hanya berupa kemampuan menggunakan perangkat teknologi atau mengakses media sosial. Lebih dari itu, masyarakat perlu mampu memahami informasi, berpikir kritis, menjaga keamanan data pribadi, memahami etika komunikasi, serta menyadari konsekuensi dari setiap tindakan di ruang digital.
Andina mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sengaja dibuat untuk membangkitkan emosi. Sebelum memberikan respons, masyarakat perlu berhenti sejenak, membaca informasi secara utuh, memeriksa sumber, serta memahami konteksnya. Kemampuan membedakan fakta, opini, informasi yang belum terverifikasi, maupun konten yang sengaja dibuat untuk memengaruhi atau memprovokasi menjadi bagian penting dalam membangun warga digital yang cerdas.
Selain persoalan informasi, perlindungan privasi juga menjadi bagian penting dari etika digital. Andina mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan data pribadi, foto, identitas, maupun informasi privat milik diri sendiri ataupun orang lain. Perkembangan teknologi memungkinkan informasi tersebar dalam waktu sangat cepat sehingga pengendalian terhadap informasi pribadi menjadi semakin sulit setelah informasi tersebut beredar di internet.
Andina juga mendorong masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap media sosial. Menurutnya, ruang digital tidak seharusnya hanya digunakan untuk berdebat atau mencari perhatian. Media sosial dapat dimanfaatkan untuk berbagi pengetahuan, mengembangkan kreativitas, memperluas jejaring, belajar, berkarya, berkolaborasi, mengembangkan usaha, serta menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks partisipasi publik, Andina menilai ruang digital dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap berbagai persoalan. Namun, kritik perlu disampaikan secara konstruktif, berbasis fakta, dan tetap memperhatikan etika.
Ia juga mengajak masyarakat menghargai keberagaman pandangan karena ruang digital mempertemukan masyarakat dari berbagai latar belakang dan pengalaman. Perbedaan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan dan membangun dialog, bukan menjadi alasan untuk saling bermusuhan.
Andina turut mengingatkan bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami batasan dalam menggunakan ruang digital dan tidak menjadikan kebebasan berpendapat sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Kesadaran hukum dan etika harus berjalan beriringan dalam membentuk perilaku warga digital yang bertanggung jawab.
Menurut Andina, pembangunan ruang digital yang sehat tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas, platform digital, media, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membangun ekosistem digital yang aman dan positif.
Keluarga berperan dalam membentuk kebiasaan dan karakter anak dalam menggunakan teknologi, lembaga pendidikan memperkuat literasi dan kemampuan berpikir kritis, sedangkan pemerintah memiliki tanggung jawab membangun kebijakan dan regulasi yang mendukung ruang digital yang sehat.
Pada bagian akhir pemaparannya, Andina mengajak masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari persoalan di ruang digital, tetapi menjadi bagian dari solusi. Perubahan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menggunakan bahasa yang santun, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, menghargai perbedaan, menjaga privasi, dan menggunakan media sosial untuk kegiatan yang positif serta produktif. Menurutnya, keberanian menyampaikan gagasan, kritik, dan aspirasi tetap penting, tetapi harus disertai etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap orang lain.
Sementara itu, Alfreno Kautsar Ramadhan, Staf Khusus Bidang Kepemudaan dan Startup, menekankan bahwa internet merupakan “pisau bermata dua” yang dapat memberikan manfaat besar sekaligus menghadirkan risiko apabila digunakan secara tidak tepat. Perkembangan teknologi membuka ruang luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, tetapi kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran bahwa setiap aktivitas digital dapat memberikan dampak terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Alfreno menegaskan bahwa keberanian berbicara dan etika bukanlah dua hal yang bertentangan. Masyarakat tetap perlu memiliki keberanian untuk menyampaikan pendapat, tetapi cara menyampaikannya harus bertanggung jawab. Tidak semua hal yang dapat dilakukan di internet berarti layak dilakukan, dan tidak semua hal yang dapat disampaikan harus disampaikan tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Pengguna internet perlu memahami tanggung jawabnya sebagai bagian dari masyarakat digital.
Sementara itu, Fita Syafitri, Pegiat Literasi, menyoroti pentingnya membangun budaya komunikasi digital yang bertanggung jawab, kritis, dan bermartabat. Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital memiliki dasar sebagai hak konstitusional, termasuk sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).
Namun, luasnya ruang berekspresi melalui media sosial juga menghadirkan tantangan karena batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian dapat menjadi kabur. Karena itu, etika diperlukan agar kebebasan berekspresi tetap berlangsung secara bertanggung jawab.
Fita juga memaparkan bahwa 95% pengguna pernah terpapar komunikasi yang tidak sopan, kasar, atau emosional, yang menunjukkan masih adanya persoalan etika dalam komunikasi digital. Menurutnya, kemudahan menggunakan media sosial tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan untuk menghujat. Etika diperlukan untuk melindungi privasi, menjaga harmoni sosial, serta menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh pengguna.
Lebih lanjut, Fita menjelaskan empat kemampuan penting dalam literasi digital, yaitu keamanan siber, berpikir kritis, etika komunikasi, dan verifikasi informasi. Masyarakat perlu memahami cara melindungi data diri dan mengenali ancaman digital, mampu menganalisis informasi secara objektif, berkomunikasi dengan sopan dan menghormati perbedaan, serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada publik.
Fita juga menyampaikan tiga prinsip dasar beretika di dunia maya, yakni menyadari dampak setiap tindakan, menggunakan bahasa yang menghormati, dan mampu mengendalikan emosi. Kesopanan tidak berarti kelemahan, sementara ketegasan tidak harus diwujudkan melalui bahasa kasar. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran etika digital dapat membawa konsekuensi nyata, termasuk konsekuensi hukum, sehingga masyarakat perlu memahami batasan hukum sebelum berkomentar maupun melakukan aktivitas tertentu di ruang digital.
Rangkaian pemaparan ketiga narasumber memperlihatkan satu pesan utama: ruang digital yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kualitas perilaku masyarakat yang menggunakannya. Keberanian berbicara tetap diperlukan dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus disertai kemampuan berpikir kritis, kesadaran terhadap dampak, penghormatan terhadap perbedaan, perlindungan privasi, serta tanggung jawab terhadap setiap konten yang diproduksi dan dibagikan.
Melalui Sosialisasi Merajut Nusantara ini, BAKTI Komdigi bersama Komisi I DPR RI mendorong masyarakat untuk menjadi warga digital yang kritis tetapi tetap santun, aktif tetapi tetap bertanggung jawab, serta berani menyampaikan pendapat tanpa kehilangan rasa hormat kepada sesama. Pesan tersebut menjadi semakin relevan di tengah semakin luasnya ruang partisipasi publik di internet, sehingga keberanian bersuara perlu berjalan beriringan dengan etika untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman, sehat, produktif, dan bermartabat.