
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tindak pidana judi online (judol) tetap dapat dijangkau dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Soedeson menjelaskan, transaksi judi online pada praktiknya banyak menggunakan sistem perbankan.
Karena itu, kata dia, tindak pidana tersebut dapat dikaitkan dengan tindak pidana di bidang perbankan yang menjadi salah satu kategori tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson saat menanggapi pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengusulkan agar judi online secara tegas dimasukkan dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
“Judi online itu kan adalah perjudian juga, kan? Tetapi medianya kan lewat perbankan. Sehingga coba dibaca baik-baik, di dalam ini perbankan itu masuk ke dalam tindak pidana yang masuk ke dalam undang-undang perampasan aset,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Soedeson, tindak pidana yang menggunakan perbankan sebagai sarana transaksi tetap dapat menjadi objek perampasan aset. Dengan demikian, penggunaan layanan perbankan dalam transaksi judi online membuat tindak pidana tersebut dapat tercakup dalam ketentuan RUU Perampasan Aset.
“Tetapi itu sudah masuk, medianya perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan. Ya kan? Nah, judi online itu menggunakan media perbankan, ya pasti bisa masuk,” ujarnya.
Soedeson kemudian menjelaskan dua konsep perampasan aset yang dikenal dalam pembahasan RUU tersebut, yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.
Conviction-based forfeiture merupakan perampasan aset yang berkaitan dengan proses pemidanaan dan dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.
Sementara non-conviction-based forfeiture merupakan mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung pada adanya putusan pidana atau vonis bersalah terhadap pelaku.
“Artinya begini loh, tindak pidana (judi online) itu tanpa undang-undang ini pun sudah ada dan bisa dilakukan perampasan,” kata Soedeson.
Sepakat Kejar Bandar dan Dalang Judol
Soedeson juga menyatakan sepakat dengan pandangan Mahfud MD agar pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pelaku lapangan atau operator, tetapi juga mengungkap pihak yang menjadi bandar dan dalang di balik aktivitas tersebut.
Namun, ia menilai pengusutan terhadap bandar judi online merupakan ranah aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan kewenangan DPR.
“Nah, saya sepakat apa yang dikatakan oleh Prof. Mahfud jangan yang kecil-kecil itu, bandarnya, bandarnya, ya kan? Tetapi itu kan tidak ada di lingkungan DPR, itu ada di kepolisian dan penegak hukum dan Komdigi. Betul enggak? Jadi, sebenarnya itu penegakan hukum itu ada di sana,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai judi online perlu dimasukkan secara jelas dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Menurut Mahfud, penerapan mekanisme perampasan aset terhadap kasus judi online diperlukan agar pemberantasan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Penegak hukum, kata dia, juga perlu menelusuri dan menyasar pihak yang menjadi bandar atau dalang utama.
“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar Mahfud.