Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 14 Sep 2026 - 17:16:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Gelar Aksi di Kejagung, PESUT Kaltim Dorong Audit Perizinan Tambang di Sekitar Tahura Bukit Soeharto

tscom_news_photo_1789380966.jpg
Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (PESUT Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (PESUT Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum terkait tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

PESUT Kaltim menyebut aksi tersebut berkaitan dengan indikasi persoalan hukum yang melibatkan CV SSS terkait tata kelola batu bara di Samboja, Kutai Kartanegara. Mereka juga mempertanyakan kejelasan serta tindak lanjut atas pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Agung terhadap pihak-pihak terkait.

Koordinator PESUT Kaltim, Renaldi, mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Agung melakukan audit terhadap tata kelola pertambangan batu bara, khususnya kegiatan pertambangan di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto. Kami ingin seluruh perizinan dan aktivitas pertambangan diperiksa secara transparan berdasarkan data dan aturan yang berlaku," katanya disela-sela aksi di depan gedung Kejagung.

Menurut Renaldi, dugaan persoalan pertambangan di kawasan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aspek perizinan, aktivitas produksi, hingga tata kelola dan distribusi hasil tambang.

PESUT Kaltim juga menyoroti persoalan yang dikaitkan dengan CV SSS. Mereka meminta Kejaksaan Agung bertindak tegas, cepat, dan transparan dalam menangani indikasi persoalan hukum yang melibatkan perusahaan tersebut.

Selain itu, PESUT Kaltim meminta penjelasan dan tindak lanjut konkret atas pemanggilan kedua terhadap pihak terkait CV SSS yang dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses tersebut dilakukan secara transparan,” ujar Renaldi.

Dalam aksi tersebut, PESUT Kaltim juga menyoroti data produksi dan penjualan batu bara yang mereka kaitkan dengan CV SSS.

Berdasarkan data yang mereka peroleh, produksi batu bara pada 2023 disebut sekitar 7.000 ton. Sementara data penjualan yang mereka temukan disebut mencapai sekitar 30.000 ton. Selisih sekitar 23.000 ton tersebut dipertanyakan asal-usul dan legalitasnya.

PESUT Kaltim menduga selisih tersebut berkaitan dengan praktik yang mereka sebut sebagai “dokumen terbang”. Namun, dugaan tersebut mereka minta dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

“Data produksi dan penjualan yang berbeda ini harus dijelaskan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” kata Renaldi.

PESUT Kaltim juga mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang dipersoalkan turut diperiksa tanpa pandang bulu.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya menyasar pihak di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang, maupun yang diduga memperoleh manfaat,” tegas Renaldi.

Adapun empat tuntutan yang disampaikan PESUT Kaltim dalam aksi tersebut yakni meminta Kejaksaan Agung mengaudit tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto; mendesak penanganan yang tegas, cepat, dan transparan terhadap indikasi persoalan hukum yang melibatkan CV SSS; meminta penjelasan serta tindak lanjut konkret atas pemanggilan kedua pihak terkait CV SSS; serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat atau melindungi pihak CV SSS.

PESUT Kaltim menyatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan tidak anarkis.

Renaldi berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti tuntutan tersebut secara terbuka dan menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, khususnya kegiatan yang berada di sekitar kawasan hutan lindung dan konservasi.

tag: #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement