Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 22 Sep 2026 - 22:23:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar: Perpres 79/2026 Timah Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK

tscom_news_photo_1790090627.jpg
Chairul Huda Pakar Hukum (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar hukum, Chairul Huda menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi landasan bagi para terpidana perkara korupsi tata niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Pengusaha Harvey Moeis dan Alwin Albar selaku mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2015-2021, telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah PT Timah.

“Dengan peraturan (Perpres) ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini,” kata Huda saat dihubungi wartawan pada Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, terbitnya Perpres 79/2026 tersebut membuat praktik yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara hukum menjadi memiliki dasar legalitas dalam tata kelola pertambangan timah. Karena itu, Huda menilai terdapat konsekuensi hukum terhadap perkara-perkara yang telah diputus dan inkracht.

“Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, karena terdapat perbedaan antara perlakuan pemerintah terhadap suatu praktik pada masa sebelumnya dengan kebijakan yang diterbitkan saat ini.

“Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Untuk itu, Huda mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam melihat praktik pembelian biji timah dari masyarakat di wilayah konsesi PT Timah. Sebab, pihak kejaksaan yang merupakan pemerintah telah membawa kasus tata kelola niaga timah ke pengadilan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini,” paparnya.

Di samping itu, Huda mempertanyakan bentuk regulasi yang diterbitkan pemerintah. Semestinya, kata Huda, Peraturan Presiden mengatur hal-hal yang bersifat nasional dan menjadi kebutuhan aktual secara nasional.

“Jadi masalah adalah bentuknya Peraturan Presiden. Peraturan Presiden ini berkenaan dengan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut saya, bajunya kebesaran untuk sebuah peraturan yang sifatnya lokal,” kata Huda.

Dalam beleid tersebut, bahwa perusahaan perseroan PT Timah dapat melakukan pembelian komoditas timah atas produksi yang dilakukan oleh pemegang izin pertambangan rakyat dengan memperhitungkan kuantitas dan kualitas; harga pasar yang wajar; dan iuran pertambangan rakyat.

Selanjutnya, pembelian komoditas timah harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dengan perusahaan perseroan PT Timah yang dimuat dalam perjanjian tertulis.

tag: #dpr  #pt-timah-tbk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement