
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut semakin memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI.
“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” katanya.
Menurut TB Hasanuddin, tenggat waktu tersebut memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR.
Diketahui, dalam amar putusannya, MK menegaskan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan perbaikan selama kurun waktu 2 tahun. Salah satu dalil pemohon yang menjadi pertimbangan MK adalah soal risiko impunitas yang terjadi dalam peradilan militer.
Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer.
Sebab itu MK berpandangan, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum bisa mencegah risiko impunitas.
Dari beragam dalil, MK menarik pertimbangan UU Peradilan Militer harus diubah dengan memuat substansi kejelasan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batasan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.