Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 22 Okt 2026 - 08:45:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Penipuan Investasi, Winda Marfita dan Brendo Julio Rusli Wong Akhirnya Hadir dalam Pemeriksaan Setelah Panggilan Pertama Mangkir, Roby Salim Mangkir di Polres Tangerang Selatan

tscom_news_photo_1792633533.jpg
Polres tangerang selatan (Sumber foto : Istimewa)

TANGERANG SELATAN (TEROPONGSENAYAN) -Winda Marfita memenuhi panggilan penyelidik Polres Tangerang Selatan untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi perdagangan batu bara yang dilaporkan Nur Istanti. Dalam pemeriksaan tersebut, Winda menyerahkan rekening koran Bank BCA yang disebut mencatat transaksi pengiriman dana kepada Roby Salim sekitar Rp2 miliar. Sementara itu, Roby Salim dilaporkan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Penasihat Hukum Korban, Ibrohim, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan total uang korban sebesar Rp16,5 miliar.

“Kami berharap pemeriksaan ini dapat membuka secara terang aliran dana yang berasal dari korban. Dokumen rekening koran yang diserahkan perlu ditelaah secara cermat agar setiap transaksi dapat diklarifikasi dan keterkaitan antara para pihak menjadi jelas berdasarkan bukti yang sah,” ujar Ibrohim, Rabu (21/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik mendalami keterangan mengenai peruntukan dana, alur transaksi, serta hubungan antara pihak-pihak yang terkait. Berdasarkan informasi yang disampaikan Abdullah Rifki, S.H., sejumlah keterangan Winda disebut memiliki kesamaan dengan keterangan Brendo Julio Rusli Wong yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

Winda dan Brendo disebut menerangkan bahwa dana yang mereka terima dari korban kemudian ditransfer kepada Roby. Namun, keduanya memberikan keterangan mengenai sepengetahuan mereka atas usaha yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut. Winda mengaku pernah mendengar adanya usaha, tetapi tidak melihatnya secara langsung. Sementara itu, Brendo disebut hanya mengetahui usaha di bidang transportasi alat berat dan tidak mengetahui adanya usaha batu bara.

Winda dan Brendo juga disebut telah menyerahkan rekening koran Bank BCA sebagai dokumen pendukung pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak terlapor, dokumen tersebut mencatat pengiriman dana dari Winda kepada Roby sekitar Rp2 miliar dan dari Brendo kepada Roby sekitar Rp2,2 miliar.

Angka tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan keterangan Roby dalam surat yang sebelumnya disampaikan kepada Ibrohim dan Abdullah Rifki. Dalam surat tersebut, Roby disebut menyatakan hanya menerima dana sebesar Rp924 juta.

“Perbedaan keterangan mengenai jumlah dana yang diterima perlu dijelaskan secara objektif. Kami mendorong penyelidik untuk mencocokkan keterangan masing-masing pihak dengan rekening koran dan bukti transaksi lainnya, sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat dalam proses penanganan perkara ini,” kata Ibrohim.

Menurut pihak korban, penelusuran aliran dana menjadi salah satu aspek penting untuk memahami peruntukan uang yang diserahkan dalam investasi tersebut. Meski demikian, tujuan akhir penggunaan dana, pihak-pihak yang mengetahui transaksi, dan relevansinya dengan dugaan tindak pidana masih memerlukan pendalaman oleh penyelidik.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Abdullah Rifki, Roby Salim tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan dan belum memberikan alasan atau konfirmasi yang jelas kepada penyelidik. Penyelidik disebut akan melakukan pemanggilan kedua untuk meminta klarifikasi mengenai penerimaan dana, peruntukannya, serta perbedaan keterangan dengan pihak-pihak yang telah diperiksa.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh pihak dapat kooperatif memberikan keterangan. Klarifikasi dari pihak yang belum hadir diperlukan agar persoalan aliran dana ini dapat ditelaah secara menyeluruh dan perkara dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Ibrohim.

Kasus ini berkaitan dengan laporan Nur Istanti mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi perdagangan batu bara dengan nilai dana mencapai Rp16.5miliar. Laporan tersebut tercatat di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/B/2061/VII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 1 Juli 2026.

tag: #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement