Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 29 Okt 2026 - 17:32:54 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin: Pengerahan TNI dalam Penanganan Demonstrasi Harus Sesuai UU yang Ada

tscom_news_photo_1793269974.jpg
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konteks aksi protes atau demonstrasi harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

TB Hasanuddin menjelaskan, dalam konteks aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.

Ia menerangkan, Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Pengerahan prajurit TNI harus didahului permintaan kepada Presiden dari pemerintah daerah setempat ketika situasi konflik sudah tidak dapat ditangani.

“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pelibatan TNI juga harus memperhatikan mekanisme kendali operasi di lapangan. Dalam pelaksanaan bantuan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pelibatan TNI untuk membantu kepolisian juga berkaitan dengan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI, beserta perubahannya. Bantuan kepada Polri harus dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme permintaan yang sesuai.

“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” tegasnya.

TB Hasanuddin menilai, apabila prosedur yang dipersyaratkan belum dilalui dan tidak terdapat kondisi yang memenuhi kriteria penanganan konflik sosial, maka dasar hukum pengerahan TNI perlu dipertanyakan dan dievaluasi.

Ia menekankan bahwa penanganan demonstrasi harus tetap mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkas TB Hasanuddin.

Sebelumnya, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) mengonfirmasi prajurit TNI yang hadir dalam unjuk rasa mahasiswa BEM Universitas Indonesia dan masyarakat di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Rabu (28/10/2026) kemarin adalah prajurit dari Kodam Jaya.

Belakangan kehadiran prajurit TNI di sekitar kawasan Bundaran HI itu menuai kritik di antaranya karena dianggap bertentangan dengan tugas dan fungsinya untuk pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

Kritik itu di antaranya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 25 organisasi masyarakat sipil.

Menjawab hal itu, Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menegaskan kehadiran prajurit TNI di Bundaran HI dalam unjuk rasa Rabu (28/10/2026) kemarin didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya dan UU TNI.

"Kehadiran prajurit Kodam Jaya atas permintaan dari Polda Metro Jaya, dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Letkol Noor Iskak saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (29/10/2026).

tag: #tb-hasanuddin  #dpr  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement