
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai praktik penyadapan secara ilegal tanpa landasan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
TB Hasanuddin menjelaskan, perlindungan hak komunikasi dan informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28F yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
"Pada dasarnya, praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius. Negara harus menjamin perlindungan hak individu, termasuk hak atas privasi dan komunikasi yang dijamin konstitusi," ujar TB Hasanuddin, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan, ketentuan mengenai larangan penyadapan secara ilegal juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 beserta perubahannya.
Dalam Pasal 31 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam komputer maupun sistem elektronik milik orang lain.
Sementara itu, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga mengatur larangan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, maupun menggunakan data pribadi secara melawan hukum.
Dalam Pasal 65 ayat (1), setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
"Artinya, persoalan penyadapan tidak bisa dipandang sebagai tindakan biasa. Ada perlindungan konstitusi, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi yang harus menjadi perhatian dalam mengusut perkara tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan perlu mendapat perhatian khusus. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menginvestigasi secara menyeluruh, termasuk mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Karena itu, perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap motif dan tujuan penyadapan. Apakah tindakan tersebut semata-mata berkaitan dengan akses informasi ilegal atau memiliki tujuan lain yang lebih serius," kata TB Hasanuddin.
Ia menegaskan, penerapan pasal makar tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya dugaan penyadapan, melainkan harus dibuktikan melalui unsur dan tujuan perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Terakhir, TB Hasanuddin menilai kasus dugaan penyadapan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat regulasi mengenai penyadapan di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan undang-undang khusus yang mengatur mekanisme penyadapan, termasuk kewenangan lembaga, prosedur perizinan, batas waktu, pengawasan, serta perlindungan hak privasi masyarakat.
Ia merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, yang menjadi bagian penting dalam pembahasan konstitusionalitas kewenangan penyadapan.
"Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan bahwa penyadapan berkaitan erat dengan hak privasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, mekanisme dan tata cara penyadapan harus memiliki landasan undang-undang yang jelas," ujarnya.
TB Hasanuddin berharap pembentukan regulasi khusus tersebut dapat memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan tindakan penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan yang dibenarkan undang-undang dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Diketahui, Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers pada Selasa (03/11) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ucapnya.