
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Politikus senior Partai Gerindra, Abdul Wachid, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kapolri Suyudi dalam menyikapi dugaan tindakan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah petinggi partai politik dengan tersangka mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Abdul Wachid, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan para pimpinan partai politik bukan persoalan sepele. Tindakan tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut keamanan negara, kedaulatan, serta kehormatan lembaga kepresidenan dan kehidupan demokrasi Indonesia.
“Saya mendukung langkah-langkah Bapak Kapolri Suyudi. Dugaan tindakan penyadapan terhadap Presiden dan para petinggi partai politik tidak bisa dipandang remeh. Ini persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh,” tegas Abdul Wachid, Rabu, 4 November 2026.
Lebih jauh, ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan secara ilegal dan memiliki tujuan mengganggu stabilitas pemerintahan, maka persoalan itu dapat mengarah pada tindak pidana serius, bahkan perlu dikaji apakah memenuhi unsur makar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyadapan ini bisa dikategorikan tindakan makar,” jelas Wachid.
Abdul Wachid juga meminta aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pengungkapan tindakan di lapangan, tetapi turut menelusuri siapa pihak yang berada di balik dugaan tindakan LSP tersebut.
“Saya berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk siapa dibalik tindakan LSP,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, pengukapan kasus ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan penegakan hukum,” tandas dia.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyadapan tersebut disebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, politisi, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketiga nama yang disebut sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit, mantan sekretaris pribadinya Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.