Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 05 Nov 2026 - 10:28:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Hak Jawab Winda Marfita dan Klarifikasi Penayangan di TeropongSenayan

tscom_news_photo_1793849328.jpg
Hak Jawab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Winda Marfita mengajukan keberatan resmi kepada Pimpinan Redaksi Teropong Senayan terkait pemberitaan berjudul “Dugaan Penipuan Investasi Batu Bara, Roby Salim, Brendo Julio Rusli Wong dan PT Mandiri Bara Sukses Dilaporkan ke Polisi” yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 2 November 2026 dengan Nomor 032/SKP/MS/X/2026. Dalam surat itu, Winda meminta redaksi melakukan verifikasi, memberikan hak jawab, serta mengoreksi informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai keterlibatannya dalam persoalan investasi tersebut.

Winda menjelaskan, pencantuman namanya sebagai penerima dana investasi berpotensi membentuk persepsi di tengah masyarakat bahwa dirinya turut terlibat dalam kegiatan investasi yang sedang dipersoalkan.

Padahal, menurut penjelasannya, dana yang masuk ke rekeningnya merupakan bagian dari transaksi atas permintaan pelapor untuk memudahkan proses transaksi. Ia menegaskan tidak terlibat dalam kegiatan investasi sebagaimana yang diberitakan.

"Saya keberatan apabila pencantuman nama saya dalam pemberitaan menimbulkan persepsi seolah-olah saya terlibat dalam kegiatan investasi yang sedang dipersoalkan. Posisi dan kapasitas saya perlu dijelaskan berdasarkan fakta serta konteks transaksi yang sebenarnya," demikian penjelasan Winda dalam surat keberatannya.

Ia menilai, penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus didasarkan pada informasi yang akurat, terverifikasi, dan disampaikan secara proporsional.

Menurut Winda, redaksi perlu menjelaskan kapasitas pihak yang disebut, dasar informasi mengenai penerimaan dana, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang sedang dipersoalkan.

Winda juga meminta agar redaksi memeriksa kembali informasi mengenai dana yang ditransfer ke rekeningnya. Ia menyebut dana tersebut hanya merupakan sebagian dari dana milik pelapor dan meminta diberikan kesempatan untuk menjelaskan latar belakang transaksi dimaksud.

Melalui surat keberatan tersebut, Winda menyampaikan sejumlah permintaan kepada redaksi, yakni melakukan pemeriksaan dan verifikasi informasi, memberikan hak jawab secara proporsional, serta mengoreksi pemberitaan apabila ditemukan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

Selain itu, ia meminta redaksi memberikan permintaan maaf apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekeliruan pemberitaan yang merugikan nama baiknya, serta menyampaikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut.

Winda menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukan untuk menghalangi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, melainkan memastikan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.

"Saya tidak bermaksud menghalangi media menyampaikan informasi yang memiliki kepentingan publik. Namun, pemberitaan harus disajikan dengan konteks yang jelas agar tidak membentuk kesimpulan yang merugikan seseorang sebelum fakta dan bukti diperiksa," demikian penegasannya.

Ia berharap keberatan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme hak jawab dan koreksi pemberitaan. Namun, apabila tidak memperoleh penyelesaian yang patut, Winda mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers serta menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui langkah tersebut, Winda berharap hak atas informasi yang akurat bagi masyarakat dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kehormatan, reputasi, dan hak setiap warga negara.

Peryataan TeropongSenayan

Redaksi Teropong Senayan menghormati hak setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun permohonan koreksi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sekaligus komitmen media dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.

Terkait surat keberatan yang disampaikan Winda Marfita, redaksi akan mencermati substansi keberatan serta melakukan peninjauan terhadap informasi yang menjadi dasar pemberitaan.

Redaksi berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila dalam proses peninjauan ditemukan informasi yang tidak akurat, redaksi akan menindaklanjutinya melalui mekanisme koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi tetap berkomitmen menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan mengedepankan kepentingan publik dan asas praduga tak bersalah.

tag: #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement