JAKARTA (TEROPONGSENYAN) –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, ke Jakarta, Jumat (10/7) dinihari.
“Statusnya masih terperiksa. Pemeriksaannya dilanjutkan di Jakarta (Kantor KPK),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Kantor KPK.
Bersama Tripeni, satgas KPK juga membawa dua orang hakim di PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara asal kantor O. C. Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gari. Mereka digiring masuk ke kantor KPK Jumat (10/7) sekitar pukul 00:05 dan langsung diamankan.
Sebelumnya, kelima orang tersebut ditangkap satgas KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor PTUN Medan, Sumut, Kamis (9/7) sekitar pukul 10:00.
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di PTUN. Dalam penangkapan itu ditemukan uang ribuan dolar Amerika Serikat (AS) yang akhirnya disita sebagai barang bukti.
Pemberian uang itu diduga untuk memuluskan perkara yang bukan sedang ditangani.Pemberian uang diduga juga bukan kali pertama untuk Tripeni. “Pemberian diduga sudah beberapa kali, kedua atau ketiga,” kata Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di kantornya, semalam.(ss)