JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAn RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) mudik dengan menggunakan mobil dinas (Mobdin), setelah sebelumnya dibolehkan.
Larangan tersebut, kata Yuddy, didasarkan perintah dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saya minta maaf kendaraan dinas tidak bisa digunakan secara legal untuk mudik. Awalnya kami berencana PNS dengan pendapatan pas-pasan bisa gunakan mobil dinas untuk mudik, namun polemik berkembang sedemikian rupa apalagi para pengamat melihatnya sebagai penyalahgunaan wewenang, maka dari itu, bapak presiden telah memberikan arahan untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik," kata Yuddy di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (9/7/2015) malam.
Yuddy membantah jika pembatalan tersebut karena ada desakan atau pengaruh dari pihak-pihak tertentu.
"Kebijakan tersebut saya batalkan atas arahan dari bapak presiden dan wakil presiden, jadi pembatalan tersebut bukan atas desakan atau pengaruh dari siapapun, saya hanya loyal sama bapak presiden dan wakil presiden," tandas dia.
Sebelumnya, selain Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta PNS untuk tidak memakai kendaraan dinas saar mudik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau PNS dan pejabat negara agar tidak menggunakan mobil dinas yang merupakan fasilitas negara digunakan untuk mudik.(yn)