JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) juga memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy. Sebelumnya PTTUN memenangkan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy yang dimenangkan PTTUN Jakarta mengatakan dengan kemenangan ini tidak ada lagi PPP yang lain.
"Ini berkah Ramadhan PT TUN Jakarta mengabulkan banding dan membatalkan Penetapan Penundaan SK Menkumham 6 Novemberi 2015 dan Putusan PTUN tingkat I tanggal 25 Februati 2015," ungkap Romahurmuziy dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/7/2015).
Keputusan itu diterima Romahurmuziy Jumat (10/7) sore. Dengan putusan ini hanya ada satu kepengurusan PPP. Yaitu hasil Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinannya sebagai Ketua Umum dan Ainur Rofik sebagai Sekjen.
"Saya mengajak seluruh potensi PPP untuk bersatu kembali, bahu-membahu mempersiapkan Pilkada untuk kepentingan umat," tegasnya.
Dengan putusan PT TUN DKI Jakarta itu berarti, putusan di tingkat I (PTUN) yang memenangkan kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta menjadi batal.(ss)