JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Putusan Pengadilan Tinggi Tata Negara (PT TUN) Jakarta dalam perkara Golkar, tidak memutuskan apa-apa. Putusan itu tidak mempertimbangan pokok perkara.
"Putusan itu tidak memasuki obyek perkara tetapi berkaitan dengan hukum acara, seperti soal kewenangan pengadilan untuk mengadili atau gugatan lewat waktu (Kedaluwarsa)," kata kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi putusan PT TUN Jakarta, yang memenangkan kubu Agung Laksono, Sabtu (11/7/2015)
Menurut Yusril, putusan yang dilakukan hakim PT TUN itu biasa disebut Niet Onvantklijk Openbare atau N.O. Mestinya putusan itu dilakukan pengadilan tingkat pertama, bukan tingkat banding atau kasasi.
Mestinya hakim tinggi TUN, ketika ada pihak yang mengajukan banding harus mengkaji ulang fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama. Karena hakim harus memutuskan, menguatkan, memperbaiki atau menolak putusan tingkat pertama, bukan menyatakanya N.O.
Atas hal ini ARB akan mengajukan kasasi atas putusan N.O tersebut. Melalui kasasi Mahkamah Agung akan mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap pada pengadilan TUN tingkat pertama.
"Dari sudut argumentasi yuridis maupun alat-alat bukti di persidangan, kami haqqul yakin apa yang kami kemukakan susah untuk dibantah," kata Yusril dalam pesan singkatnya.
Putusan N.O yang diambil hakim PTTUN, kata Yusril, hanyalah cara termudah mengalahkan tanpa mengemukakan bantahan dan argumen serta alat-alat bukti di persidangan tingkat pertama.
"Putusan N.O adalah cara paling gampang menghindar argumentasi yuridis untuk memenangkan atau mengalahkan salah satu pihak. Keadaan ini sesungguhnya memprihatinkan dalam upaya penegakan hukum yang adil," ujarnya.(ss)