JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Potensi konflik dalam pilkada serentak yang melibatkan petahana sangat tinggi. Meski begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dengan putusan MK itu, potensi konflik kepentingan petahana yang bisa maju lagi, sangat tinggi. Dengan putusan itu KPU juga akan merevisi PKPU Nomor 9 Tahun 2015 mengenai definisi petahana yang sedang menjabat dan pernah menjabat satu periode.
"Kita akan menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan revisi terbatas PKPU," ujar Ferry saat diskusi dengan tema Petahana, Petaka Demokrasi, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Lebih lanjut, Fery mengajak kepada seluruh masyarakat dan penegak hukum untuk ikut dalam hal pengawasan terhadap calon-calon petahana.
"Dari segi parpol harus lebih selektif, apakah benar berkredibel dan integritas. Ada darah penyimpangan atau tidak. Kalau ada seperti itu KPU akan sangat terbantu," jelasnya
Soal pendidikan politik, menurutnya, juga sangat penting terutama dilakukan oleh partai politik. KPU dalam hal ini hanya mengatur atau implementatif dalam pelaksanaan Pilkada.
Rizki mencontohkan bahwa petahana dan keluarga petahana perlu diajarkan tidak boleh melakukan rotasi dan mengiklankan dirinya dengan menggunakan dana dari APBD.
"Seperti iklan kesehatan dan segala macamnya. Kalau bintang iklan belum ada aturannya. Jadi jangan sampai incumbent yang sekarang menjabat, tidak boleh campaign dengan anggaran APBD," ungkapnya.(ss)