JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas penyidikan pengacara kondang OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan bahwa jika berkas perkara politikus partai Nasdem sudah rampung, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.
“Jika proses penyidikan sudah dianggap cukup, KPK akan segera melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraga, saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Menurut Priharsa semua proses terus berjalan. Sejak penangkapan hingga saat ini dilalui sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Saat ini masih ada serangkaian proses yang harus dilakukan tim penyidik, sebelum melimpahkan berkas penyidikan OC ke pengadilan.
“Semua sesuai prosedur dan saat ini masih ada proses yang mesti dilakukan dalam penyidikan,” pungkasnya sambil menanggapi ancaman OC akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri, menurut Priharsa merupakan hak sebagai warga negara..
Seperti diketahui, dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan, OC diduga menjadi pihak penyedia uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan tangkap tangan tiga hakim PTUN Medan dan satu anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry. Saat ini, OC ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur.(ss)