JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan alasan yang jelas terkait fatwa yang menyebut BPJS kesehatan tak sesuai syariah atau haram.
Pasalnya, fatwa tersebut telah menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari belakangan.
"Faktanya, dampak dari Fatwa MUI tersebut, ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung atas fatwa tersebut," kata Okky melalui pesan singkatnya, Jumat (31/7/2015).
Selain itu, dia berharap agar pihak BPJS secepatnya melakukan klarifikasi terhadap MUI. Hal ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional.
"Pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna. Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.(yn)