JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya menyoroti bagian kecil dari keseluruhan aspek jaminan saja.
"Fatwa MUI kan hanya bagian kecil dari keseluruhan aspek BPJS, nanti masukan dari MUI itu harus diperhatikan untuk penyempurnaan konsep dan pelaksanaan BPJS," kata anggota Komisi IX DPR Muhamad Sarmuji kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (1/8/2015)
Meski begitu, kata dia, fatwa tersebut harus dijadikan masukan penting yang tak bisa diabaikan begitu saja. Masukan ini harus diperhatikan untuk penyempurnaan konsep dan pelaksanaan BPJS.
Karenanya, menurut Sarmuji, pemerintah tidak perlu meresponnya terlalu berlebihan dengan membentuk BPJS Konvensional dan BPJS Syariah.
"Tidak perlu ada BPJS syariah dan konvensional," jelas anggota Fraksi Golkar ini saat disinggung kemungkinan ada dua model BPJS.
Sarmuji masih meragukan produk fatwa haram MUI tentang BPJS. Sebab menurutnya, hingga saat ini masih terdapat beberapa perbedaan pandangan terkait fatwa itu.
"Perlu tabayyun lagi agar fatwa tersebut tidak simpang siur. Karena beberapa keterangan tidak menyebut haram, hanya belum semua aspek sesuai dengan syariah," terang Sarmuji.(ss)