Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 03 Agu 2015 - 19:05:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Arsul: Pasal Penghinaan Presiden Bukan Titipan Pak Jokowi

57medium_72DSC_0403.JPG
Arsul Sani (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Arsul Sani membenarkan pasal tentang penghinaan terhadap presiden tercantum dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, ia mengaku hal itu masih dalam rancangan dan belum tentu diterima oleh DPR.

"Belum tentu diterima oleh DPR seperti apa adanya," kata Arsul saat dihubungi, Senin (3/8/2015).

Pasal penghinaan terhadap kepala negara ini, ujar Arsul, memang memiliki sensitivitas tinggi di publik. Maka untuk itu, DPR akan mendengarkan pendapat baik dari para pakar hukum, akademisi, maupun masyarakat sipil yang memiliki konsen atas pasal tersebut.

"Karena itu ada baiknya melalui media, pasal tentang penghinaan kepada kepala negara itu menjadi diskursus publik sekarang, apalagi pada masa sidang agustus ini RUU KUHP akan mulai dibahas," ucapnya.

Di sisi lain, ia tidak melihat adanya indikasi ketakutan Jokowi dengan disodorkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden, yang sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak melihat itu sebagai titipan Pak Jokowi atau Pak JK, karena sebelum pemerintahan yang sekarang ide adanya pasal itu juga sudah tertuang," ucapnya.

Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy ini mengaku, akan melakukan kajian atas putusan MK terdahulu yang menolak pasal tersebut. Menurutnya, bisa saja dimodifikasi unsur-unsur pidananya untuk memastikan agar pasal itu tidak menjadi pasal "karet" yang dapat membungkam kritik terhadap presiden.

"Apakah akan menolak pasal itu atau menerimanya dengan modifikasi unsur pidananya untuk memastikan agar pasal itu tidak menjadi pasal karet," tandas anggota Komisi III DPR itu.

Diketahui, meski pasal tentang penghinaan terhadap presiden sudah dimentahkan oleh MK, Presiden Jokowi kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.(yn)

tag: #penghinaan presiden  #ruu kuhp  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...