JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mangajukan draft RUU KUHP yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden.
"Katanya seorang demokrat? Kok dihina malah tidak terima?," kata Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (3/8/2015).
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu membandingkan dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah dihina, tetapi SBY tetap sabar.
"Masih ingat gak SBY pernah dihina orang? Tenang aja tuh SBY dan alhamdulillah pemerintahan berlangsung aman damai selama 10 tahun. Jokowi lebay kalau saya bilang," bebernya.
Hafisz meminta Presiden Jokowi jangan terlalu mengurusi masalah yang tidak terlalu penting untuk negara. Pasalnya permasalahan ekonomi Indonesia masih lebih penting dari pada persoalan tersebut.
"Mending dia urus dollar baik-baik dah. Masa rupiah melewati Rp 13 ribu dia tenang-tenang aja? Apa gak mikir para industrialis bakalan gulung tikar semua?," tegasnya.
Usulan yang diajukan dalam RUU KUHP itu menjadi pelik karena sebelumnya sudah sempat dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang sudah ditolak MK tidak bisa diajukan kembali kecuali ditemukan delik baru dan DPR sebaiknya menolak saja," tandasnya.
Hafisz kaget yang dimana isi di dalam draf RUU KUHP pasal 263 ayat 1, disebutkan, Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.
"Waduh lebay banget. Rasulullah saja dilempar telor busuk gak marah tuh. Kita tidak juga harus seperti Rasul namun saya liat Jokowi ini jauh sekali dari contoh Rasul," ucapnya.
Diketahui, meski pasal tentang penghinaan terhadap presiden sudah dimentahkan oleh MK, Presiden Jokowi kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.(yn)