JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rasman Arief Nasution meyakini kliennya tidak bersalah. Apalagi berdasarkan penjelasan, kliennya jelas-jelas dijebak oleh pihak tertentu.
"Saya tadi bicara banyak dengan Pak Gatot maupun Bu Evy dalam hal gugatan ke PTUN yang jadi pangkal masalah kasus ini, beliau jelas dijebak," kata Rasman saat ditanya wartawan, Senin (3/7) malam.
Kliennya mengatakan bahwa gugatan ke PTUN terkait dana bantuan sosial yang jadi polemik atas prakarsa OC Kaligis. Karena itu dia juga menyesalkan OC Kaligis yang sudah jadi tersangka tidak mau memberikan keterangan saat hendak diperiksa penyidik KPK.
"Itu merugikan klien saya, apalagi dia hanya membuat surat yang menyatakan siap ditembak segala," tambahnya.
Kemungkinan dia akan mengajukan pra peradilan atas penetapan KPK sebagai tersangka kepada kliennya, sampai saat ini belum terpikirkan. Bahkan dia menyarankan tidak perlu.
"Baik Pak Gatot maupun Bu Evy justru menginginkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar semuanya menjadi gamblang," katanya.(ss)