JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kaukus Muda Indonesia (KMI) menentang keras keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui revisi UU KUHP di DPR.
Ketua umum KMI Edi Humaidi menilai, keinginan menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan langkah mundur dari sisi demokrkasi.
"Jika keinginan itu dipenuhi sebuah kemunduran yang harus ditentang," ujar Humaidi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Sebagai aktivis yang selama ini ikut berjuang untuk menghapus pasal penghinaan tersebut, Edi mengaku sangat kecewa terhadap keinginan Presiden Jokowi. Padahal, kata dia, pasal tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
"Mengapa Presiden Jokowi akan menghidupkan kembali?" tanya Edi.
Edi yakin jika pasal penghinaan tersebut dihidupkan kembali akan mengembalikan sikap otoriter penguasa. Akibatnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi akan dibungkam.
"Karena itu DPR harus menolak keinginan tersebut," pungkas Edi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bersama DPR RI sedang membahas revisi UU KUHP-KUHAP. Revisi ini merupakan inisiatif pemerintah. Karena itu wajar jika Presiden Jokowi dituduh ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden melalui memomen revisi UU tersebut.(yn)