Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 11:09:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Uang Suap 'Dwelling Time' Gunakan Dolar AS dan Singapura

41Mata-uang-dolar-di-gerai-penukaran-mata-uang3.jpg
Mata Uang Dolar (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap dana suap kasus dugaan tindak pidana korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

"Kita temukan uang suap berupa dolar AS dan Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Mujiyono menduga para pengusaha menyuap aparatur Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menggunakan mata uang asing agar lebih "simpel", namun bernilai besar.

Para pengusaha itu menyuap oknum aparatur negara untuk memuluskan dan mempercepat proses Surat Perizinan Impor (SPI) di pelabuhan.

Berdasarkan informasi, penyuap memberikan uang kepada aparatur negara tergantung tingkat jabatannya seperti eselon I setingkat Direktur Jenderal dan II (Direktur) menggunakan mata uang asing.

Sementara, jatah yang diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah bisa menggunakan mata uang rupiah.

Para importir juga harus melewati "prosedur" mempercepat permohonan SPI mulai dari pejabat setingkat Kasie, Kasubdit, Direktur hingga Dirjen.

tag: #dwelling time  #suap dwelling time  #dolar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...