Berita
Oleh untung ss pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 15:56:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR: Pasal Penghinaan Presiden Untuk Melindungi Penguasa

42setnov.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : indra kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali dimasukan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dikaji mendalam.

“Wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden sebaiknya dikaji kembali agar keputusanya baik bagi semua. Jangan sampai justru mematikan demokrasi," kata Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (4/8).

Menurut Novanto, kritik untuk membangun adalah penting sehingga siapapun tak boleh antikritik. "Yang tidak boleh adalah menghina seenaknya," kata Setya.

Dikatakan, pasal-pasal seperti itu berpotensi akan jadi masalah di masa mendatang, khususnya bila pasal itu dijadikan pasal karet seperti dulu-dulu."Pasal itu bisa dimanfaatkan siapapun yang berkuasa," jelasnya.

Setya menegaskan, DPR membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat. "Tapi sebenarnya ada atau tidak pasal antipenghinaan itu, seorang presiden harus tetap dilindungi sebagai simbol negara," ucapnya.(ss)

tag: #lindungi penguasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...