Berita
Oleh untung ss pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 15:56:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR: Pasal Penghinaan Presiden Untuk Melindungi Penguasa

42setnov.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : indra kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali dimasukan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dikaji mendalam.

“Wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden sebaiknya dikaji kembali agar keputusanya baik bagi semua. Jangan sampai justru mematikan demokrasi," kata Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (4/8).

Menurut Novanto, kritik untuk membangun adalah penting sehingga siapapun tak boleh antikritik. "Yang tidak boleh adalah menghina seenaknya," kata Setya.

Dikatakan, pasal-pasal seperti itu berpotensi akan jadi masalah di masa mendatang, khususnya bila pasal itu dijadikan pasal karet seperti dulu-dulu."Pasal itu bisa dimanfaatkan siapapun yang berkuasa," jelasnya.

Setya menegaskan, DPR membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat. "Tapi sebenarnya ada atau tidak pasal antipenghinaan itu, seorang presiden harus tetap dilindungi sebagai simbol negara," ucapnya.(ss)

tag: #lindungi penguasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...