Berita
Oleh untung ss pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 15:56:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR: Pasal Penghinaan Presiden Untuk Melindungi Penguasa

42setnov.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : indra kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali dimasukan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dikaji mendalam.

“Wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden sebaiknya dikaji kembali agar keputusanya baik bagi semua. Jangan sampai justru mematikan demokrasi," kata Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (4/8).

Menurut Novanto, kritik untuk membangun adalah penting sehingga siapapun tak boleh antikritik. "Yang tidak boleh adalah menghina seenaknya," kata Setya.

Dikatakan, pasal-pasal seperti itu berpotensi akan jadi masalah di masa mendatang, khususnya bila pasal itu dijadikan pasal karet seperti dulu-dulu."Pasal itu bisa dimanfaatkan siapapun yang berkuasa," jelasnya.

Setya menegaskan, DPR membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat. "Tapi sebenarnya ada atau tidak pasal antipenghinaan itu, seorang presiden harus tetap dilindungi sebagai simbol negara," ucapnya.(ss)

tag: #lindungi penguasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...