Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 05 Agu 2015 - 16:52:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Usulkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Bisa Dimakzulkan

26unnamed2.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menegaskan, langkah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melanggar konstitusi. Sebab, pasal tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 silam.

"Tidak bisa, itu inkonstitusional," ungkapnya di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Jika Presiden Jokowi tetap keukeuh mengajukan pasal itu, maka kata Irman, DPR bisa mengajukan hak interpelasi, angket atau menyatakan pendapat.

"Tidak ada alasan bagi DPR untuk menerima usulan tersebut. Bahkan bisa berujung pada pemakzulan presiden," tandasnya.

Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut termasuk disodorkannya pasal penghinaan terhadap kepala negara oleh Presiden Joko Widodo.(yn)

tag: #pasal penghinaan  #jokowi  #pemakzulan jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement