JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai wacana menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP hanya membuat kebisingan politik saja.
Bambang menganggap presiden dan para stafnya tidak teliti membaca 768 pasal rancangan KUHP. Menurutnya, DPR tidak mungkin meloloskan pasal itu, karena sudah pernah dimentahkan Mahkamah Konstitusi 2006 lalu.
"Lagi pula, zaman sudah berubah. Setiap orang bebas menyuarakan pendapatnya, termasuk mengkritisi presiden. Jadi tidak masuk akal jika DPR harus buang-buang waktu membahas usulan itu," kata Bamsoet dalam siaran persnya, Rabu (5/8/2015) malam.
Anggota Komisi III DPR ini berjanji men-drop pasal penghinaan presiden itu dan mengembalikannya ke pemerintah. "Bahkan mungkin disertai catatan agar presiden menegur stafnya karena tidak teliti," katanya.
Pada prinsipnya, lanjut Bambang, semua sepakat presiden RI harus dihormati dan dilindungi UU. Tetapi, karena bangsa ini juga sudah bersepakat dengan prinsip demokrasi, kebebasan tiap orang tak mungkin lagi dibatasi.
"Sebagai pemimpin, Presiden Jokowi harusnya juga paham konsekuensi itu," tandasnya.(ss)