Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 06 Agu 2015 - 05:51:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasal Penghinaan Presiden Bikin Gaduh

15bambang soesatyo_09.JPG
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai wacana menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP hanya membuat kebisingan politik saja.

Bambang menganggap presiden dan para stafnya tidak teliti membaca 768 pasal rancangan KUHP. Menurutnya, DPR tidak mungkin meloloskan pasal itu, karena sudah pernah dimentahkan Mahkamah Konstitusi 2006 lalu.

"Lagi pula, zaman sudah berubah. Setiap orang bebas menyuarakan pendapatnya, termasuk mengkritisi presiden. Jadi tidak masuk akal jika DPR harus buang-buang waktu membahas usulan itu," kata Bamsoet dalam siaran persnya, Rabu (5/8/2015) malam.

Anggota Komisi III DPR ini berjanji men-drop pasal penghinaan presiden itu dan mengembalikannya ke pemerintah. "Bahkan mungkin disertai catatan agar presiden menegur stafnya karena tidak teliti," katanya.

Pada prinsipnya, lanjut Bambang, semua sepakat presiden RI harus dihormati dan dilindungi UU. Tetapi, karena bangsa ini juga sudah bersepakat dengan prinsip demokrasi, kebebasan tiap orang tak mungkin lagi dibatasi.

"Sebagai pemimpin, Presiden Jokowi harusnya juga paham konsekuensi itu," tandasnya.(ss)

tag: #pasal bikin gaduh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement