JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus bisa menerima dengan segala kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Ini mengingat bahwa saat ini ia seorang pejabat publik.
Oleh karenanya, jika ada rencana untuk menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden, tidak mungkin bisa terwujud. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya sudah membatalkan pasal tersebut.
"Dan politisi, pemerintah mesti mau dikritisi dan dimaki-maki, karena dia pejabat publik," kata Fahri di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan kalau pihaknya akan menolak pasal tersebut, jika pihak pemerintah tetap ngotot mengajukan semua drafnya ke DPR.
"Tidak bisa, karena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat," pungkasnya. (iy)