Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 09 Agu 2015 - 11:10:43 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Jokowi Gagal Paham Soal Pasal Penghinaan Presiden

53Jokowi-setkab.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai bahwa Presiden Joko Widodo gagal paham dan tidak mengerti bila pasal penghinaan terhadap Presiden dihidupkan kembali bakal berdampak buruk bagi kelangsungan demokrasi.

Bagaimana tidak, ujar Fadli, putusan MK mengatakan kalau pasal tersebut sama saja menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap.

"Saya kira ini kan hal biasa bila Presiden dikritik, kecuali lambang negara kita yaitu Garuda yang notabenenya benda mati dilecehkan, baru itu tidak boleh," kata Fadli kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Oleh karenanya, Fadli menyarankan agar Presiden Jokowi tidak takut dengan segala bentuk kritikan yang saat ini gencar terjadi. Pasalnya hal tersebut secara tidak langsung mengingatkan Jokowi terhadap kinerjanya yang belum maksimal.

"Presiden harus bisa terima kritikan dari civil society, media, intelektual, dan masyarakat umum. Ingat, yang membuat Jokowi sekarang Presiden adalah rakyat," tandasnya. (iy)

tag: #jokowi  #pasal penghinaan presiden  #fadli zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...