JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Aktivis yang juga advokat Eggi Sudjana kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengurungkan keinginannya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden.
Menurut Eggi, pasal penghinaan terhadap presiden itu merupakan produk kolonial dan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar UUD 45.
"Jadi kalau Jokowi sekarang minta pasal itu dihidupkan lagi berarti ia sama cara berpikirnya dengan penjajah," ucap Eggi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (9/8/2015).
Eggi menduga, keinginan Jokowi menghidupkan kembali pasal itu karena dia memiliki banyak kelemahan yang berpotensi mengundang kritik.
Bahkan, lanjut Eggi, ada fakta-fakta pada diri Jokowi yang kalau disampaikan bisa mengundang kemarahan Presiden RI ke-7 itu. Kemudian kritik tersebut dianggap sebagai penghinaan.
"Misalnya kalau saya bilang Jokowi itu pembohong itu fakta. Jokowi sudah berbohong katanya nggak mau maju jadi capres eh nyatanya jadi capres. Jokowi juga berbohong karena membentuk kabinet gemuk. Padahal janjinya akan membentuk kabinet ramping. Nah kalau pasal karet penghinaan itu dihidupkan, orang yang bilang Jokowi bohong akan masuk penjara," paparnya.
Eggi mendesak agar DPR menolak keras permintaan Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan dalam revisi UU KUHP dan KUHAP itu.(yn)