JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sidang pra peradilan pengacara kondang OC Kaligis ditunda hingga Selasa (18/8/2015). Penundaan ini karena termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tidak hadir di persidangan.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto, KPK sudah mengajukan surat penundaan untuk mempersiapkan saksi dan bukti.
"Kita tunda satu minggu, tapi bukan karena mengikuti kemauan pemohon atau termohon, kalau sidang berikutnya tidak hadir pemohon bisa langsung ajukan saksi dan bukti," katanya, Senin (10/8/2015)
Ia menjelaskan, tidak ada keharusan bagi pihak termohon untuk hadir dalam sidang. Namun pihaknya akan memastikan pemanggilan berikutnya dan sikap KPK.
Pengacara tersanka OC Kaligis, Johnson Panjaitan mengharapkan sidang praperadilan dapat cepat dilaksanakan. Dengan demikian pihaknya bisa segera membacakan alasan permohonan kasus dugaan penyuapan hakim di PTUN Medan tersebut.
KPK resmi menahan OC Kaligis pada 14 Juli 2015. Penahanan OC di Rutan Guntur dilakukan KPK usai pemeriksaan terhadap OC Kaligis selama kurang lebih lima jam.(ss)