Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 13 Agu 2015 - 21:07:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Jabatan Menterinya Dicopot, Tedjo Edhy Dapat Tugas Baru dari Jokowi?

72TedjoEdhyP-indra.jpg
Tedjo Edhy Purdijatno (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie menegaskan, dicopotnya Tedjo Edhy Purdijatno tidak membuat hubungan partainya dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) goyah.

Dirinya menjamin, Nasdem mendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla tanpa syarat.

"Selama Presiden dalam kepentingan lebih besar dan itu juga jadi harapan, Nasdem rela. Walaupun yang kami nilai menteri kita bekerja baik, tapi kan itu hak Presiden," katanya di kompeks Parlemen, Senayan, Kamis (13/8/2015).

Syarief mengutarakan dibalik dicopotnya Tedjo Edhy, kemungkinan besar akan ada tugas baru yang diberikan ke mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) tersebut oleh Jokowi.

"Mungkin yang bersangkutan ditugaskan yang lain," ucap dia.

Legowonya Nasdem dengan dicopotnya Tedjo, lanjut Syarief, lantaran Tedjo Edhy dipilih langsung oleh Jokowi sebagai Menko Polhukam saat itu, dan bukan semata-mata atas rekomendasi partai.

"Bukan (rekomendasi) bahwa siapapun kalau itu masuk ke kabinet itu atas kepercayaan Presiden dan kalau dikembalikan itu hak Presiden," kelitnya.(yn)

tag: #tedjo edhy  #menteri jokowi  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...