Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 23 Agu 2015 - 22:19:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Puas Hasil Verifikasi KPU, Bakal Calon Bisa Tempuh Jalur PTUN

38KantorKPU(yunan).JPG
Kantor KPU, Jakarta (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman mempersilakan bakal pasangan calon Pilkada yang tidak lolos verifikasi oleh KPU bisa menempuh jalur hukum, dengan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Calon Pilkada kalau tidak memenuhi syarat tidak boleh mengikuti lagi. Namun kalau dia tidak memenuhi syarat apapun itu (tapi) hasil verifikasi mereka bisa mengajukan sengketa bisa melalui PTUN," kata Arief di Jakarta, Minggu (23/8/2015).

Menurut dia, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri untuk berkompetisi pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Hasil verifikasi bakal pasangan calon ini akan diumumkan pada (Senin) 24 Agustus besok dan setelah itu dilakukan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhak maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2015," terangnya.(yn)

tag: #kpu  #pilkada serentak  #pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement