Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 23 Agu 2015 - 22:19:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Puas Hasil Verifikasi KPU, Bakal Calon Bisa Tempuh Jalur PTUN

38KantorKPU(yunan).JPG
Kantor KPU, Jakarta (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman mempersilakan bakal pasangan calon Pilkada yang tidak lolos verifikasi oleh KPU bisa menempuh jalur hukum, dengan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Calon Pilkada kalau tidak memenuhi syarat tidak boleh mengikuti lagi. Namun kalau dia tidak memenuhi syarat apapun itu (tapi) hasil verifikasi mereka bisa mengajukan sengketa bisa melalui PTUN," kata Arief di Jakarta, Minggu (23/8/2015).

Menurut dia, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri untuk berkompetisi pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Hasil verifikasi bakal pasangan calon ini akan diumumkan pada (Senin) 24 Agustus besok dan setelah itu dilakukan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhak maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2015," terangnya.(yn)

tag: #kpu  #pilkada serentak  #pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...