JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menilai, pihaknya tidak akan "gegabah" membahas pasal penghinaan terhadap kepala negara yang kembali diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam revisi RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"DPR harus lihat secara arif, kalau sudah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi) kan harusnya enggak diproses, itu bodoh namanya," kata Desmond di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/8/2015).
Desmond melanjutkan, jika pasal tersebut nantinya diloloskan maka sama saja mengurangi rasa demokrasi. Dirinya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan "blunder" besar.
"Itu bodoh namanya, itu nanti kalau dilanjutkan ya berarti mendukung tergerusnya demokrasi," tegas dia.
Menurut Desmond, daripada Presiden Jokowi memikirkan nama baiknya lebih baik dia menepati janji-janji kampanyenya.
"Yang ada siapapun presiden yang punya janji dan enggak ditepati harusnya dipidana," ketusnya.(yn)