Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 00:41:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadikan Priok Sebagai Penguasa Tunggal Pelabuhan

17fuad bawazier.jpg
Fuad Bawazier (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pemerintah disarankan meniru Pelabuhan Dubai di Uni Emirat Arab atau SIngpura yang membuat otoritas pelabuhan menjadi penguasa tunggal.

"Pelabuhan Dubai di Uni Emirat Arab saat ini menjadi salah satu pelabuhan terbaik dunia. Bahkan, Amerika juga mengakui keunggulan pelabuhan tersebut," kata mantan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus mantan Dirjen Bea Cukai, Fuad Bawazier, Minggu (30/8/2015).

Pelabuhan di Dubai memiiki satu otoritas yang besar untuk mengatur arus keluar masuknya barang dengan sistem canggih dan efisien. "Port authority terbagus itu Dubai. Amerika saja studi bandingnya ke sana," kata Fuad lagi

Bisa juga studi banding ke Singapura. Antara Dubai dan Singapura merupakan pelabuhan yang memiliki sistem canggih dan efisien.

"Jadikan saja port authority of Tanjung Priok seperti Dubai dan Singapura. Pangkas kepentingan sektoral," jelas Fuad.

Dikatakan Fuad, kasus dwelling time (waktu bongkar muat) yang membelit pelabuhan Tanjung Priok terlalu melibatkan banyak pihak. Misalkan saja adanya sejumlah kementerian terkait dalam pengurusan izin, Ditjen Bea dan Cukai, serta otoritas pelabuhan.(ss)

tag: #penguasa pelabuhan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...