Berita
Oleh untung suryo pada hari Rabu, 09 Sep 2015 - 10:24:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar: Karena Anak Ketua Umum Puan Boleh Punya Kursi DPR dan Menteri

93asep warlan yusuf.jpg
Asep Warlan Yusuf (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf bingung dengan cara berpikir politisi PDI Perjuangan. Mereka menyoal pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tapi membiarkan pelanggaran hukum di depan matanya.

"Apa karena Puan anak ketua umum PDI Perjuangan sehingga boleh melanggar hukum seenaknya, boleh rangkap jabatan, bisa punya kursi menteri dan DPR sekaligus, lha kok aneh," kata Asep, Rabu (9/9/2015).

Sejumlah anggota DPR, sebagian besar dari PDI Perjuangan mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon bertemu bakal calon presiden AS Donald Trump di sela kunjungannya. Pimpinan DPR itu dianggap melanggar etik dan diadukan ke Mahmakah Kehormatan Dewan (MKD).

Lebih lanjut Asep menyatakan kalau dilihat dari bobot pelanggarannya, Novanto dan Fadli lebih ringan, karena Puan jelas melanggar UU. Bahkan tidak hanya Puan tetapi juga Tjahjo Kumolo yang sudah lebih 10 bulan menjadi menteri dan Pramono Anung.

"Setidaknya mereka sudah melanggar UU MD3 dan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara," tegasnya.

Di UU MD3 jelas tertulis setiap anggota DPR yang sudah melalaikan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut, otomatis bukan anggota lagi. Sementara UU tentang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan publik.(ss)

tag: #anak ketua umum pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement