JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf bingung dengan cara berpikir politisi PDI Perjuangan. Mereka menyoal pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tapi membiarkan pelanggaran hukum di depan matanya.
"Apa karena Puan anak ketua umum PDI Perjuangan sehingga boleh melanggar hukum seenaknya, boleh rangkap jabatan, bisa punya kursi menteri dan DPR sekaligus, lha kok aneh," kata Asep, Rabu (9/9/2015).
Sejumlah anggota DPR, sebagian besar dari PDI Perjuangan mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon bertemu bakal calon presiden AS Donald Trump di sela kunjungannya. Pimpinan DPR itu dianggap melanggar etik dan diadukan ke Mahmakah Kehormatan Dewan (MKD).
Lebih lanjut Asep menyatakan kalau dilihat dari bobot pelanggarannya, Novanto dan Fadli lebih ringan, karena Puan jelas melanggar UU. Bahkan tidak hanya Puan tetapi juga Tjahjo Kumolo yang sudah lebih 10 bulan menjadi menteri dan Pramono Anung.
"Setidaknya mereka sudah melanggar UU MD3 dan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara," tegasnya.
Di UU MD3 jelas tertulis setiap anggota DPR yang sudah melalaikan tugasnya selama 3 bulan berturut-turut, otomatis bukan anggota lagi. Sementara UU tentang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan publik.(ss)