JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dugaan pelanggaran tiga kader PDIP karena merangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri kabinet Presiden Joko Widodo akan diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah menerima laporan. Sebelumnya MKD telah lebih dulu menerima laporan anggota DPR dari FPDI terkait pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon dengan pengusaha AS, Donald Trump.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui belum menerima surat pengunduran diri dari tiga kader PDIP tersebut yaitu Tjahjo Kumolo, Puan Maharani dan Pramono Anung.
"Belum ada surat pengunduran diri Puan dan Tjahjo. Setelah kita cek gak ada tuh," ujar Fadli Zon di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Menurut Fadli, ketiga kader PDIP tersebut telah melanggar UU. "MKD harusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap ini. Ini masalah UU," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga melihat alasan DPP PDIP belum mendapatkan pergantian antar waktu (PAW) terlalu mengada-ada. "Komitmen Presiden sendiri. Kalo masih terdaftar di DPR gimana,?" ungkapnya.
Seperti diketahui Ketua MKD Surahman Hidayat memastikan jika ada pelanggaran kode etik maka MKD akan memproses masalah ini. Namun sejauh ini MKD belum ada pelaporan atau pengaduan atas tiga menteri yang rangkap jabatan itu.
Seperti diketahui, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung merupakan menteri di kabinet Jokowi-JK sekaligus anggota DPR periode 2014-2019. Sampai saat ini mereka masih terdaftar sebagai anggota DPR.(ss)