Berita
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 15:50:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Wasiat Adnan Buyung Sebelum Meninggal Dunia

89adnan_buyung2.jpg
Adnan Buyung Nasution (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebelum meninggal dunia, Adnan Buyung Nasution sempat memberikan pesan terakhirnya kepada rekan sesama pengacaranya Todung Mulya Lubis. Wasiat tersebut disampaikan saat Todung menjenguk Adnan Buyung yang tergeletak sakit di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta, Minggu (20/9/2015) lalu.

Todung menyebutkan Adnan Butung hanya menangis saat dijenguk dirinya. Adnan Buyung yang sudah tak bisa bicara lagi lantas menuliskan sesuatu di atas kertas.

"Lalu dia minta secarik kertas. Dia menulis agar LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terus membela masyarakat miskin dan yang tertindas," ungkap Todung di rumah duka Jalan Poncol Lestari Nomor 7, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).

Seperti diketahui, Adnan Buyung yang dilahirkan di Jakarta, 20 Juli 1934 ini wafat pada usia 81 tahun di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta pada Rabu (23/9/2015), pukul 10.17 WIB. Adnan Buyung meninggal setelah menderita komplikasi ginjal, lambung, dan paru-paru selama bertahun-tahun. Jenazah Adnan Buyung akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir pada Kamis (24/9/2015) pukul 08.00 (setelah salat Idul Adha). (Antara/mnx)

tag: #adnan buyung nasution meninggal dunia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...