JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyiksaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang melibatkan anggota komisi IV DPR RI Fanny Syafriansyah (Ivan Haz) berbuntut pada tuntutan publik supaya yang bersangkutan di berhentikan sebagai wakil rakyat.
Sejumlah LSM memberikan pernyataan sikap mendesak Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) tidak mentolelir kasus tersebut dan menuntut anak Hamzah Haz sebagai pelaku agar dicopot dari kedudukannya sebagai anggota dewan.
"Mendesak MKD melakukan penindakan kepada Ivan Haz sebagai pelaku harus diberhentikan karena melakukan tidak kekerasan," ujar jubir sejumlah LSM Lita Anggaraini dalam konferensi persnya di kantor LBH Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Kuasa Hukum LBH Jakarta, Bunga Siagian menunjukkan sejumlah fakta penganiaayaan yang menyebabkan Ivan Haz dilaporkan ke kepolisian. Ia membeberkan bahwa korban penganiayaan PRT oleh Ivan Haz, Toipah (20), telah mengalami berbagai rentetan perlakuan kekerasan dari sang majikan.
"Secara umum sebenarnya Toipah bekerja sejak 2 mei 2015. Kemudian ia ingin keluar tapi tidak dibolehkan. Sejak itu dia mengalami tindakan kekerasan. Hampir tiap hari dipukul, ditendang dan dipukul pakai botol dan mainan anak hingga luka-luka bocor, lebam-lebam, Lalu telinganya bengkak. Dia juga mengalami kekerasan tidak hanya fisik tapi juga psikis. Dia trauma dan tidak bisa didekati orang," paparnya.
Bersamaan dengan kejadian itu, LBH Jakarta menekankan kepada DPR untuk segera mewujudkan pembentukan UU perlindungan PRT.
"Tidak ada lagi alasan untuk menunggu pada kisaran angka-angka korban semata. Segera wujudkan Undang-undang PRT," tandasnya. (mnx)