JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menceritakan kemunculan wacana revisi UU KPK yang berawal ketika penyampaian Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut dia, Yasonna menekankan supaya revisi UU KPK didorong untuk masuk Prolegnas 2015.
"Ini kan melanjutkan pada bulan Juni antara Baleg dan Menkumham. Pada saat itu justru pak Menkumham sampaikan pada Baleg RUU KPK masuk ke Prolegnas 2015," ujar Arsul di gedung DPRRI, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Arsul menjelaskan, saat ini pihak yang menyetujui revisi UU KPK masih secara personal anggota DPR di Baleg. Ia memastikan bahwa fraksi-fraksi di dewan belum ada yang memberikan sikapnya.
"Kan memang tahapannya belum sampai meminta pendapat dari Fraksi-fraksi. Apa yang terjadi kemarin itu individu-individu anggota yang kemudian mengajukan usulan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015," paparnya.
Dari proses yang sampaikannya itu, Arsul mengatakan bahwa kepastian nasib revisi UU KPK sendiri masih belum jelas. Pasalnya, kendati sejumlah anggota di DPR mendukung, pihak pemerintah sendiri justru menolak.
"Pak jokowi tidak setuju. Karena pak Jokowi tidak setuju, gantung status itu. Antara masuk (Prolegnas) dan tidak. Nah sebagian dari teman-teman lintas Fraksi mengajukan usulan," ungkapnya.(yn)