JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arwani Tomafi mengatakan bahwa selama belum ada draf awal revisi UU KPK, maka tidak akan dibawa ke Paripurna DPR untuk dimasukan dalam Prolegnas 2015.
Baleg sendiri diakuinya tidak pernah melakukan pembicaraan internal soal revisi UU KPK. Jadi secara keabsahan revisi UU KPK masih bersifat usulan dari pemerintah yang diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Revisi UU KPK di Baleg itu baru akan dijadikan inisiatif DPR. Tidak ada Baleg sudah mengesahkan," kata Arwani saat dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Politikus PPP ini pun mengaku heran bila beredar draf revisi UU KPK yang saat ini hangat diperbincangkan. Untuk itu ia meminta semua pihak bisa tenang menanggapi hal tersebut.
"Saya tidak tahu menahu draf itu berasal dari mana. Intinya revisi UU KPK ini masih menjadi inisiatif pemerintah," tandasnya.