Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 12 Okt 2015 - 15:40:58 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Akan Buat Undang-Undang Lembaga Pengawasan Penegak Hukum

47nasir-djamil.jpg
Nasir Djamil (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, pihaknya tak hanya akan membuat lembaga pengawasan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Sebenarnya ini ada korelasi komisi III membuat UU tentang komisi pengawasan Kepolisian dan Kejaksaan. Apakah nanti bisa disatukan dalam UU komisi yang mengawasi penegak hukum tadi," ujar Nasir Djamil di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Politisi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, fungsi dari lembaga pengawasan adanya sinergi antar lembaga penegak hukum. Alasan lainnya, jika lembaga pengawasan ini dibentuk melalui Undang-Undang akan lebih berwibawa.

"Selama ini kan Komisi Pengawas Kejaksaan, Komisi Polisi Nasional levelnya peraturan presiden. Sekarang kita ingin naikan dalam UU agar posisinya lebih berwibawa dan dia bisa mengawasi, serta mensinergikan lembaga penegak hukum," ungkapnya. (mnx)

tag: #UU Lembaga Pengawasan Penegak Hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement