Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 12 Okt 2015 - 19:21:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Kontrak PT Freeport Diperpanjang, Jokowi Langgar Aturan

56Freeport.jpg
Aktivitas pertambangan PT Freeport di Papua (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Langkah pemerintah yang ingin memperpanjang kontrak PT Freeport di luar kesepakatan membuat anggota DPR geram. Adalah Effendi Simbolon, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan yang melontarkan kritik pedasnya kepada pemerintah.

Sesuai dengan aturan yang disepakati, kontrak PT Freeport akan habis pada tahun 2021. Perusahaan tambang asal Amerika tersebut bisa mengajukan izin perpanjangan dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada tahun 2019.

"Proses perpanjangan Freeport itu dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir, berarti kan seharusnya perpanjang kontrak ini 2019. Kalau pun ada perpanjangan Freeport satu kali sepuluh atau dua kali sepuluh itu kan soal lain, yang penting setelah kita tinjau kelayakannya," kata Effendi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Politisi PDIP yang kerap bersebrangan dengan pemerintah itu menilai, jika Presiden Jokowi memperpanjang kontrak PT Freeport sekarang, maka hal itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no 23 tahun 2010, PP no 74 dan 77 tahun 2014.

"Dalam PP tersebut mengamanatkan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontrak abis," tambah dia.

Sebelumnya, kepastian mengenai perpanjangan kontrak Freeport telah disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said. Pemerintah menurut Sudirman, telah menyetujui perpanjangan kontrak operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu pasca 2021, termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada kontrak karya.

Tindakan Menteri ESDM Sudirman Said ini sebenarnya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 yang jelas-jelas menyebutkan masa pengajuan perpanjangan kontrak mineral dan batubara paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Merujuk aturan ini perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan pada 2019.(yn)

tag: #kontrak freeport  #jokowi  #menteri esdm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement