Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 15 Okt 2015 - 21:49:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Anggota DPR RI yang Kembalikan Tunjangan Sebesar Rp 6.724.000

97DSC_0049.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menegaskan konsistensinya untuk menolak uang kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI.

“Ketika saya diberitahu, kenaikan tunjangan sudah dimasukan, setelah saya cek ada kenaikan, total menurut hitungan Rp 6.724.000 juta. Saya akan kembalikan,” ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Arsul, dirinya ingin mengembalikan kelebihan uang tersebut ke bagian administrasi umum Sekretariat Jenderal DPR RI secara tunai. Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada bagian kesekjenan DPR RI agar bulan berikutnya dikembalikan kepada nominal gaji yang sama seperti bulan sebelumnya.

"Lalu saya minta bulan berikutnya jangan ditransfer lagi tunjangannya. Tunjangan itu selalu masuk minggu pertama, kalau gaji itu akhir bulan atau di awal bulan," jelasnya.

Dijelaskan oleh Arsul Sani, kenaikan tunjangan tersebut diantaranya yakni kenaikan tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, tunjangan untuk bantuan listrik dan telepon. (mnx)

tag: #arsul sani kembalikan tunjangan DPR  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...