JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo lima tahun penjara, denda 200 juta dan subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Suroso Atmomartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.
Kasus suap ini berupa penerimaan uang 190 ribu dolar AS dan fasilitas menginap di hotel Radisson Edwardian May Fair London dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dan direksi perusahaan The Associated Octel Company Limited (OCTEL) pada 2005.
Dalam sidang putusan ini, dari lima anggota majelis hakim, dua hakim memutuskan membebaskan Suroso yakni Alexander Marwata, dan Sofialdi. Tiga hakim lain menganggap dakwaan jaksa penuntut umum sah dan meyakinkan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menolak tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menginginkan Suroso membayar uang pengganti 190 ribu dolar AS.
Hakim menyebutkan Suroso telah memperburuk citra Indonesia di mata internasional sehingga menjadi faktor yang memberatkan terdakwa.
Namun, pengabdiannya terhadap PT Pertamina (Persero), tanggungan keluarga dan belum menikmati hasil korupsi yang masih tersimpan di Bank UOB Singapura dianggap meringankan terdakwa.
Suroso didakwa pasal 12 huruf a subsider pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal ini seperti dilaporkan Antara, mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Suroso adalah anggota direksi Pertamina yang berwenang dalam pengadaan barang atau jasa perusahaan, salah satunya pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) untuk kilang-kilang pengolahan milik Pertamina.
TEL adalah additif dengan tingkat racun tinggi yang digunakan agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar sehingga kemampuan pembakaran bensin akan lebih tinggi namun akibatnya dari pembakaran TEL menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat membahayakan kesehatan.
Selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), menurut jaksa, Suroso menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah 190 ribu dolar AS dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London Inggris dari Willy Sebastian Lim, David P Turner, Paul Jennings Dennis J Kerisson dan Miltos Papachristos, dan Muhammad Syakir.
Tujuan pemberian itu adalah agar Suroso tetap membeli Tetraethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT SI sebagai agen tunggal OCTEL di Indonesia.
Nama-nama asing ini adalah para direksi PT OCTEL yaitu Sales and Marketing Director OCTEL David P Turner, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region OCTEL dan sudah diputus oleh pengadilan Inggris.
PT OCTEL sendiri pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited. Agen tunggal PT OCTEL di Indonesia ini mempunyai pakta perjanjian (MOU) terakhir mengenai pembelian TEL pada September 2004 dengan harga 9.975 dolar AS/MT. (iy)