Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 20 Okt 2015 - 19:06:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Politisi Gerindra Ini Tuding Jokowi Terapkan Politik Belah Bambu

49Ahmad Muzani (mulkan).jpg
Ahmad Muzani (Sumber foto : Mulkan Salmun/Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Meniru Orde Baru, Jokowi dinilai menerapkan politik belah bambu dalam mengelola partai politik. Bedanya, menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang dilakukan Jokowi lebih lunak.

"Pemerintah Jokowi saat ini modelnya politik belah bambu. Dan itu sebenarnya terjadi pada era orba, cuma beda model saja dimana era orba polanya adu kuat kalau sekarang lebih soft," kata Muzani di DPR RI Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Penilaian Muzani itu diungkapkan guna menilai kinerja setahun Pemerintahan Presiden Jokowi. Muzani menambahkan selama setahun memimpin pemerintahan, Presiden Jokowi gagal mengelola kehidupan politik.

Praktek politik belah bambu yang dijiplak dari rezim Orde Baru tidak berhasil membangun suasana politik yang baik. Sebaliknya justru sering menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan politik, baik tingkat nasional maupun daerah.

"Tapi itu menunjukan situasi kehidupan parpol saat ini tidak berasa, justru terjadi disharmonisasi dan efeknya terjadi kegaduhan yang tidak produktif," papar Muzani, anggota DPR dari Dapil Lampung ini.(ris)

tag: #muzani  #jokowi  #belah bambu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...