JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Akhirnya, pemerintah mengakui sulitnya memutus kontrak dengan PT Freeport Indonesia (Freeport). Pasalnya ada pasal dalam kontrak yang bisa ditafsirkan Freeport bisa beroperasi hingga lewat 2041.
Pengakuan itu diungkapkan oleh Heriyanto, Kepala Bagian Hukum, Setditjen Minerba, Kementerian ESDM. Dia mengungkapkan hal itu saat menjadi salah satu nara sumber diskusi Fraksi PKS DPR RI, Kamis (22/10/2015).
"Dalam pasal 31 Kontrak Karya PT Freepot Indonesia tercantum ketentuan bahwa perusahaan ini bisa terus beroperasi apabila cadangan mineral yang ada dalam wilayah kerja bisa atau layak diusahakan," ujar Heriyanto.
Atas dasar inilah, Heriyanto, PT Freeport Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk terus melanjutkan operasi hingga lebih dari tahun 2041. Alasannya, cadangan mineral yang ada di wilayah kerjanya bisa diusahakan hingga bertahun-tahun lagi.
Seperti diketahui PT Freeport Indonesia saat ini memang sudah mengajukan perpanjangan kontrak menjelang berakhirnya kontrak 2021. Namun didalam internal pemerintah masih terjadi simpang siur atau perbedaan pendapat.
Menteri ESDM Sudirman Said dalam beberapa keterangannya mengungkapkan kesediaan pemerintah memberikan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Namun, keinginan ini ditentang keras oleh Menko Maritim Rizal Ramli.(ris)