JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bencana kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) oleh sejumlah perusahaan membuat geram semua pihak. Bahkan, pemerintah didesak untuk mempublikasikan daftar nama perusahaan yang telah ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka Karlahut.
Namun, nampaknya masyarakat harus gigit jari lantaran pemerintah enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut. Hal itu yang diutarakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya.
"Buat saya, yang penting mereka tahu perbuatan mereka salah dan mereka telah mendapat sanksi untuk itu," kata Siti di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurutnya, identitas para pelaku pembakar hutan itu tidak terlalu penting untuk diketahui publik. Yang terpenting, kata dia, perilaku bisnis para pembakar hutan dan lahan tersebut bisa berubah. Dengan begitu, kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap bisa dicegah pada tahun-tahun mendatang.
"Dia harus menanggung kesalahannya itu. Dia harus mengubah perilaku bisnisnya. Saya kira itu yang paling penting," ucap dia.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan.
Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.
Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih dalam status penyelidikan dan 104 perkara yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(yn)