JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kenaikan itu diklaim pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN.
Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh di Kementerian BUMN) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres tersebut dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (28/10/2015).
Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.
Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Oktober 2015 itu.(yn)