JAKATA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Badrordin Haiti telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
Menangapi hal ini, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai surat edaran tersebut sudah sesuai undang-undang.
"Masa boleh orang menghina orang. Sebenarnya (surat edaran) itu sesuai UU saja. Ga ada yang baru di situ," kata JK usai menghadiri Silatnas di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/11/2015) malam.
JK mengingatkan, setiap manusia tidak boleh melakukan penghinaan atau mengobarkan kebencian antar sesamanya.
"Menghina kan tidak boleh, mengobarkan rasa benci kan ga boleh, semua ada pasalnya di KUHP," terangnya.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan:
1. KUHP,
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
3. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
4. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.(yn)