JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Badrordin Haiti telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
Menangapi hal ini, meski mendukung diterbitkannya SE tersebut, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Kapolri segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Kami harap ada sosialisasi yang masif soal aturan ini, agar nanti tidak disalahgunakan. Sosialisasi ini untuk mempertegas bentuk-bentuk kebencian itu seperti apa," kata Nasir saat dihubungi, Senin (2/11/2015).
Selain itu, politikus PKS ini menilai sosialisasi tersebut sangat perlu dilakukan. Sebab, nantinya masyarakat dapat mengetahui pernyataan mana yang masuk atau tidak termasuk dalam ujaran kebencian itu.
"Jadi penegakan hukum jangan sampai tebang pilih dan hanya menyasar pihak tertentu tanpa melihat faktor penyebab utamanya," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan:
1. KUHP,
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
3. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
4. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.(yn)